Batasan Jumlah Bidang dan Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR)
Jumlah sub bidang yang diperbolehkan bagi satu Badan Usaha dalam SBU-nya ditentukan melalui penilaian oleh BSA / BSLN dengan kete ntuan bahwa bagi Badan Us aha yang memilk Sertifikat SO 9001 2000 dalam bidang jasa konstruksi dapat diberi nilai tambah dalam penilaiannya
