Sertifikasi Dan Regristrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Proses Sertifikasi dan Registrasi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Dapatkan bantuan dan informasi yang kompeten dari kami untuk memperkecil Resiko TENDER

Kami dapat membantu dan memberikan konsultasi dalam proses sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa konstruksi baik untuk permohonan baru, perpanjang, upgrade atau perubahan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang sesungguhnya dibutuhkan oleh perusahaan untuk dapat menyesuaikan diri dengan situasi dan peraturan yang berlaku saat ini.

Sertifikasi dan Registrasi adalah proses verifikasi dan penilaian badan usaha jasa konstruksi (BUJK) untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

LPJK Nasional berwenang mengeluarkan SBU dengan kualifikasi besar untuk BUJK Nasional, BUJK PMA atau BUJK ASING sedangkan LPJK Propinsi berwenang mengeluarkan SBU dengan kualifikasi kecil dan menengah hanya untuk BUJK Nasional. Setiap BUJK harus memiliki klasifikasi dan sub klasifikasi usaha bidang jasa konstruksi yang terdiri dari Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi serta Jasa Konstruksi Terintegrasi yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat sebagai persyaratan utama untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Ada 4 Dokumen PENTING yang wajib dimiliki perusahaan jasa konstruksi di Indonesia.

Selain memberikan konsultasi dan informasi yang kompeten, kami juga dapat mengerjakan urusan formal untuk proses dokumen penting yang harus dimiliki perusahaan jasa konstruksi yaitu;

  • 1). Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKTK) “termasuk menyediakan tenaga ahli/terampil”,
  • 2).Pendaftaran angggota asosiasi perusahaan,
  • 3). Sertifikat badan usaha (SBU)
  • 4). Proses izin usaha jasa konstruksi(IUJK) yang dibutuhkan perusahaan untuk dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Termasuk pendaftaran perusahaan jasa konstruksi penunjang migas (SKT MIGAS) . Dalam hal kami juga dapat membantu menyediakan tenaga ahli/terampil, mencari mitra Joint Venture untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) termasuk mitra kerja yang dibutuhkan perusahaan jasa konstruksi asing untuk Joint Operation (JO) dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Yang PENTING kami dapat membantu anda bergerakCEPAT dan memperkecil RESIKO untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi sesuai dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.

Siapa yang butuh??

Setiap perusahaan atau badan usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai kontraktor atau konsultan yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA atau BUJK Asing.

Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional {BUJK NASIONAL}

Badan Usaha ini termasuk BUMN, BUMD, PMDN atau swasta nasional yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), KOPERASI, CV atau FIRMA dengan selutuh modal yang bersumber dari dalam negeri.

Badan Usaha Jasa Konstruksi PMA {BUJK PMA}

Usaha ini adalah usaha patungan (Joint Veture) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan didirikan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) dengan kepemilikan saham asing maksimal 67%.

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing {BUJK ASING}

Badan Usaha ini 100% adalah badan usaha asing yang melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi dengan cara membuka kantor perwakilan perusahaan jasa konstruksi asing “Representative Office” di Indonesia..

Kendala yang sering dihadapi

Jangan SALAH PILIH keputusan anda menentukan kelangsungan hidup perusahaan dan peluang bisnis untuk dapat mengikuti TENDER

  • Terbatasnya Informasi yang tersedia dan kompeten sering menjadi kendala mengambil keputusan yang TEPAT
  • Layanan yang tidak terintegrasi dari kantor/instansi terkait selalu menjadi kendala perusahaan bergerak CEPAT
  • Situasi yang sering berubah menuntut perusahaan menyesuaikan diri dari RESIKO gagal mengikuti TENDER.

Solusi yang anda butuhkan

15 tahun pengalaman kami dapat menjadi SOLUSI yang anda butuhkan. Hal ini untuk menjaga keamanan dan keberadaan perusahaan sesuai dengan peraturan dan situasi yang berlaku yang saat ini.