lalu bagaimanakah cara badan usaha mendapatkan SBU tersebut ?
Setiap badan usaha yang mengajukan REGISTRASI & SERTIFIKASI badan usaha ke LPJK wilayah setempat, akan melalui tahap penilaian atau verifikasi dokumen kelengkapan persyaratan yang dilakukan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh LPJK Nasional yaitu USBU atau disebut Unit Sertifikat Badan Usaha.
Klasifikasi usaha sebagai Pelaksana Jasa Konstruksi / KONTRAKTOR atau Perencana & Pengawas Jasa Konstruksi / KONSULTAN.Kualifikasi Badan UsahaMaksimum bidang & sub bidang yang diajukanJumlah dan kriteria Tenaga Ahli yang dibutuhkanAsosiasi perusahaan sesuai bidangSPK / pengalaman pekerjaan perusahaanAKTA Pendirian / Perubahan yang dimiliki badan usaha bentuk PT / Perseroan Terbatas sudah sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007Identitas para pemegang sahamLaporan Pajak tahun dibuktikan dengan SPPT Tahun terakhirLaporan neraca yang ditandatangani oleh Direktur perusahaan atau Akuntan PublikSIUP / IUP yang masih berlaku dan sesuai dengan nama Direktur yang masih menjabat saat iniStandar Operasional Prosedur perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanyaDaftar peralatan utama dan peralatan pendukung kerja / projectKhusus B1 harus telah memiliki standar manajemen mutu ISO 9001 : 2008 dan OHSAS
