lalu bagaimanakah cara badan usaha mendapatkan SBU tersebut ?
Setiap badan usaha yang mengajukan REGISTRASI & SERTIFIKASI badan usaha ke LPJK wilayah setempat, akan melalui tahap penilaian atau verifikasi dokumen kelengkapan persyaratan yang dilakukan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh LPJK Nasional yaitu USBU atau disebut Unit Sertifikat Badan Usaha.
Klasifikasi usaha sebagai Pelaksana Jasa Konstruksi / KONTRAKTOR atau Perencana & Pengawas Jasa Konstruksi / KONSULTAN.
Kualifikasi Badan Usaha
Maksimum bidang & sub bidang yang diajukan
Jumlah dan kriteria Tenaga Ahli yang dibutuhkan
Asosiasi perusahaan sesuai bidang
SPK / pengalaman pekerjaan perusahaan
AKTA Pendirian / Perubahan yang dimiliki badan usaha bentuk PT / Perseroan Terbatas sudah sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007
Identitas para pemegang saham
Laporan Pajak tahun dibuktikan dengan SPPT Tahun terakhir
Laporan neraca yang ditandatangani oleh Direktur perusahaan atau Akuntan Publik
SIUP / IUP yang masih berlaku dan sesuai dengan nama Direktur yang masih menjabat saat ini
Standar Operasional Prosedur perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya
Daftar peralatan utama dan peralatan pendukung kerja / project
Khusus B1 harus telah memiliki standar manajemen mutu ISO 9001 : 2008 dan OHSAS