Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi

jasa sbu listrik

Bidang usaha jasa konstruksi di Indonesia sesuai klasifikasi meliputi Pelaksana, Perencana dan Pengawas serta Jasa Konstruksi Terintegrasi

Setiap perusahaan atau badan usaha jasa konstruksi di Indonesia harus memilih dan menentukan klasifikasi dan sub klasifikasi usaha yang ingin dilaksanakan untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh LPJK.

Berikut bidang usaha jasa konstruksi di Indonesia sesuai klasifikasi dibawah ini;

1-JASA PELAKSANA KONSTRUKSI

Lingkup kegiatan usaha meliputi pekerjaan persiapan, pembongkaran dan penghancuran, pembangunan termasuk perbaikan dan pemeliharaan, fabrikasi dan instalasi serta penyewaan alat berat konstruksi untuk proyek perumahan, proyek Bangunan Gedung, industri dan manufaktur, jalan dan jembatan, mekanikal dan elektrikal serta pekerjaan konstruksi lainnya.

2-JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI

Kegiatan usaha meliputi pekerjaan jasa design arsitektur, Jasa Desain Interior, Design Engineering, Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung, Jasa Survey, Perencana Tata Kota/Wilayah, Jasa Pembuatan Peta, Jasa Pengujian, Jasa Inspeksi Teknis, Konsultansi Lingkungan dan Manajemen Proyek.

3-JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kegiatan usaha adalah gabungan dari pekerjaan perencana, pelaksana dan jasa pengawas konstruksi yang teritegrasi (EPC) meliputi pekerjaan pembangunan gedung, fasilitas industri dan pabrik, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasaran sumber daya air termasuk pembangunan fasilitas industri minyak dan gas didarat atau lepas pantai.