Sertifikat Keahlian
SKA (Sertifikat keahlian) dikeluarkan oleh Asosiasi profesi yang ter-AKREDITASI LPJK.
Asosiasi profesi ter-Akreditasi LPJK bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi dan validasi tenaga ahli konstruksi yang
memenuhi persyaratan kompetensi kerja di bidang jasa konstruksi.
Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan
konstruksi harus memiliki tenaga ahli yang berkualitas di bidangnya. Tenaga ahli ini dipersyaratkan memiliki pengakuan formal
yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi / LPJK dan tertuang dalam sebuah sertifikasi yang dinamakan Sertifikat
Keahlian.
Kualifikasi Sertifikat Keahlian / SKA :
- SKA Ahli Muda
- SKA Ahli Madya
- SKA Ahli Utama
Badan usaha yang akan melakukan registrasi dan
sertifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi, harus memenuhi persyaratan memiliki tenaga ahli yang bersertifikat / SKA sesuai bidang
dan kualifikasi perusahaan.
Tenaga ahli tersebut akan ditetapkan oleh badan
usaha sebagai Penanggung Jawab Teknik / PJT atau Penanggung Jawab Bidang / PJB.
Pengajuan permohonan registrasi tenaga ahli
konstruksi di tujukan ke LPJK melalui Asosiasi Profesi yang di akreditasi LPJK dan berwenang melakukan validasi dan verifikasi
permohonan SKA, penilaian klasifikasi dan kualifikasi.
SKA dibutuhkan oleh badan usaha disesuaikan
dengan kualifikasi badan usaha serta bidang usaha yang dijalankan.
Masa berlaku SKA
Masa berlaku SKA adalah
selama 2 (dua) tahun sejak SKA tersebut dikeluarkan.