Tenaga Ahli yang memiliki kompetensi sesuai bidang dan bersertifikat dari asosiasi profesi yang TERAKREDITASI LPJK adalah mutlak diperlukan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan adalah sesuai jumlah bidang yang dijalankan perusahaan. Setiap bidang diperlukan 2 (dua) orang tenaga ahli yang akan ditetapkan 1 (satu) orang sebagai PJT / Penanggung Jawab Teknik dan 1 (satu) orang lagi sebagai PJB / Penanggung Jawab Bidang.